Baitul Mal Aceh Bantuan Pembangunan dan Rehab Rumah 2026 Masuk petugas

Bantuan rumah layak huni bagi mustahik di Aceh

Baitul Mal Aceh menyalurkan dana infaq untuk membangun rumah baru dan memperbaiki rumah yang tidak layak huni. Setiap permohonan diperiksa berkasnya dan dikunjungi langsung oleh tim verifikasi sebelum penerima ditetapkan.

Ilustrasi rumoh Aceh, rumah panggung tradisional

Siapa yang dapat dibantu

Bantuan diperuntukkan bagi keluarga mustahik yang rumahnya tidak layak huni atau belum memiliki rumah. Ada dua jenis bantuan:

Pembangunan rumah baru

Untuk keluarga yang belum memiliki rumah, atau rumahnya rusak total, dan sudah memiliki lahan sendiri.

Rehab rumah

Untuk rumah yang masih berdiri tetapi rusak pada bagian struktur seperti fondasi, tiang, dan atap, atau pada dinding dan lantai, sehingga tidak layak dihuni.

Ketentuan umum

  • Termasuk keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan surat keterangan miskin.
  • Memiliki lahan atau rumah sendiri dengan bukti kepemilikan.
  • Tidak sedang atau belum menerima bantuan perumahan dari instansi lain.
  • Bersedia bekerja sama selama proses pembangunan atau perbaikan.

Dokumen yang perlu disiapkan

Siapkan fotokopi dokumen berikut. Dokumen diserahkan kepada petugas pendata saat pendaftaran, dan sebagian lagi saat tim verifikasi berkunjung ke rumah.

Saat pendaftaran

  • Surat permohonan bantuan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat keterangan miskin
  • Fotokopi bukti kepemilikan lahan atau rumah
  • Surat keterangan tidak menerima bantuan perumahan dari instansi terkait

Saat kunjungan tim verifikasi

  • Fotokopi buku rekening bank atas nama pemohon
  • Surat pernyataan sanggup bekerja

Tim juga akan memotret kondisi rumah dan lokasi lahan bersama pemilik.

Tahapan proses

Pendaftaran dilakukan melalui petugas pendata yang ditunjuk Baitul Mal, bukan secara daring oleh masyarakat.

  1. Pendaftaran oleh petugas

    Petugas mencatat data pemohon dan dokumen persyaratan, lalu mengajukannya ke Baitul Mal Aceh.

  2. Pemeriksaan berkas

    Kelengkapan dan kesesuaian dokumen diperiksa. Berkas yang kurang dikembalikan ke petugas untuk dilengkapi.

  3. Kunjungan ke rumah

    Tim verifikasi mendatangi lokasi untuk menilai kondisi rumah dan lahan, mengambil foto, dan melengkapi data.

  4. Penetapan penerima

    Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan ketersediaan anggaran tahun berjalan.

Kontak

Untuk pertanyaan tentang bantuan ini, silakan datang ke kantor Baitul Mal Aceh atau Baitul Mal kabupaten/kota terdekat.